KONTEKS.CO.ID – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menduga ada kerugian negara setidaknya Rp9 triliun dalam pelaksanaan lelang aset kasus Jiwasraya.
Terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara ini, KSST menilai sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak optimal.
Oleh sebab itu, KSST akan menggelar dialog publik untuk membahas segala aspek terkait kejanggalan lelang aset kasus Jiwasraya ini di kawasan Senayan, Jakarta, pada Rabu 15 Mei 2024 hari ini.
Dalam dialog publik ini, KSST akan menghadirkan praktisi hukum, pegiat antikorupsi, dan ahli hukum tambang.
Selain itu, panitia pelaksana mengaku telah mengundang pihak BPK, Kementerian Keuangan, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, dan Jampidsus Kejagung RI.
Koordinator KSST Ronald Loblobly menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik maupun menjatuhkan jabatan siapapun.Â
“Tetapi kami hanya ingin melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif apakah harga limit lelang Rp1,945 triliun itu sudah maksimal? Apakah ada dugaan praktik mark down dalam pelaksanaan lelang sehingga merugikan negara? Atau, apakah ada dugaan persekongkolan jahat dalam penetapan pemenang lelang?” ucap Ronald kepada Konteks via telepon, Rabu 15 Mei 2024.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, jika memang terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam lelang aset tersebut, KSST bersama-sama lembaga pegiat antikorupsi lainnya akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indobara Peserta Tunggal Lelang Aset Kasus Jiwasraya
Ronald membeberkan, PT Indobara Utama Mandiri menjadi pemenang lelang barang Rampasan Benda Sita Korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 8 Juni 2023.
Dalam lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, objek lelang adalah satu paket saham PT Gunung Bara Utama dengan nilai penawaran sebesar Rp1,945 triliun.
Uang pembayaran lelang bersumber dari pinjaman Bank BNI cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.
“Patut dicatat, PT Indobara Utama Mandiri merupakan satu-satunya peserta lelang yang melakukan penawaran lelang,” sebut Ronald.
Fakta kedua, lanjutnya, Kepala PPA Kejagung saat itu, Syaifudin Tagamal, memasang iklan pengumuman lelang hanya satu kali di Harian Rakyat Merdeka pada 31 Mei 2023.
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 213/PMK.06/2020, iklan pengumuman lelang melalui surat kabar nasional minimal sebanyak dua kali. Tujuannya untuk kepentingan penyebarluasan informasi tentang akan adanya lelang.
Fakta berikutnya, Harian Rakyat Merdeka tidak terbit atau beredar di kota atau kabupaten barang lelang berada, dalam hal ini Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
“Padahal berdasarkan Pasal 60 angka (1) PMK yang sama, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit atau beredar di kota atau kabupaten barang lelang berada,” ujar Ronald.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"