KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun melihat kebijakan pemerintah menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen yang akan diterapkan pada tahun 2023-2024 sebagai keputusan sepihak.
Kebijakan ini dipastikan bakal berdampak pada industri, buruh, hingga petani tembakau yang terpukul dengan telak karena hancurnya harga panen tembakau mereka.
“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh IHT (industri hasil tekbakau),” kata Misbakhun melalui keterangan tertulis, Sabtu 5 November 2022.
Legislator Partai Golkar ini mengungkapkan, beberapa tahun terakhir pemerintah telah beberapa kali menaikkan pajak cukai rokok.
“Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen,” ujarnya.
Misbakhun memaparkan, salah satu penyebab rontoknya ekonomi petani tembakau selama lima tahun terakhir karena dampak kenaikan cukai yang sangat tinggi.
Tingginya tarif CHT, akan membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani digunakan untuk bahan baku rokok.
Atas dasar itu ia menganggap keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen yang akan berlaku tahun 2023-2024 adalah upaya fait accompli.
Karena keputusan tersebut tidak melibatkan DPR. Sehingga keputusan tersebut bisa dianggap sepihak, karena tanpa mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.
“Secara makro, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini, tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?” ujar Misbakhun.
Untuk menyikapi kenaikan harga cukai tembakau secara sepihak ini, Komisi XI akan memanggil Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut.
“Agenda ini, jadi krusial mengingat Indonesia diramalkan akan menghadapi masa krisis pada tahun mendatang,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"