KONTEKS.CO.ID – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) akan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang aset kasus Jiwasraya yang dimenangkan PT Gunung Bara Utama.
Laporan akan disampaikan bersama sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat anti korupsi. Mulai dari INDEF, IPW, JATAM, MAKI, YLBHI, ICW, FITRA, dan sejumlah praktisi hukum seperti Delipa Yumara, dan pegiat anti korupsi Rahma Sarita.
Menurut Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly, dugaan persekongkolan sudah terlihat bahwa PT. Indobara Utama Mandiri yang merupakan perusahaan non tambang baru didirikan 10 hari jelang lelang, atau pada 9 Desember 2022.
“Ini terindikasi memang sengaja dipersiapkan untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp1,945 triliun,” kata Ronald dalam keterangan pers pada Rabu, 15 Mei 2024.
Diketahui bahwa sesuai harga limit lelang memang Rp1,945 triliun dan ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual, yang mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI.
Penetapan ini menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar  Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang,” katanya.
Ditambahkan Ronalad, nilai pasar  wajar atau fair market value satu paket saham PT Gunung Bara Utama pada kisaran Rp12 triliun,  kemudian direndahkan menjadi Rp1,945 triliun.
Dalam dugan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus  korupsi suap, yang mendirikan PT. Indobara Utama Mandiri.
Sebagai persiapan lelang, PT. IUM, menunjuk sejumlah nominee  atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi.
Komisaris, pemegang saham perseroan dan pemegang sahamnya PT. MPN dan PT. SSH. Salah satu Nominee adalah  VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% dan berdasarkan laporan pajak pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta. VN juga mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.
“VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik  PT. MHU,” ujar Ronald.
Dengan fakta-fakta tersebut, cukup alasan apabila terdapat pandangan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan  jahat atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT. IUM, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp9 triliun, sekaligus memperkaya AH, YS, dan BSS selaku pemilik manfaat PT. IUM yang sebenarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"