KONTEKS.CO.ID – Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan bila mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan harus dihukum karena Pertamina rugi, maka semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami kerugian juga harus dihukum direkturnya.
Hal ini disampaikan JK saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tidakan melawan hukum pada pengembangan kilang LNG, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Kehadiran JK sebagai saksi karena dia terlibat dalam pembuatan peraturan presiden mengenai kebijakan LNG.
Dalam keterangannya, JK menegaskan bahwa Pertamina merupakan BUMN yang harus mengambil kebijakan secara bisnis, dan bukan secara pemerintahan. Karena itu, bisa saja merugi dan mendapat keuntungan.
“Saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis, cuma dua kemungkinannya, dia untung atau rugi,” ujar JK.
Keuntungan ada kerugian kata JK, dapat dialami entitas bisnis apa pun. Hal ini juga sangat memungkinkan terjadi kepada Pertamina.
“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Itu akan menghancurkan sistem,” katanya.
Keterangan JK ini mendapat respons dari pengunjung sidang. Mereka bahkan sampai bertepuk tangan karena pernyataan Jusuf Kalla ini.
“Tolong tidak tepuk tangan. Ini bukan menonton. Kalau memang benar saksi ini, dipahami saja masing-masing. Mohon enggak perlu bertepuk tangan. lanjut saksi,” kata hakim.
Dalam keterangan lanjutnya, JK menyampaikan kalau Pertamina banyak dipengaruhi banyak hal untuk mengambil langkah bisnis. Selain kebijakan pemerintah, juga yang berkaitan dengan kondisi pasar.
Kata JK, pandemi Covid-19 pada 2020-2022, tentu sangat mempengaruhi keadaan pasar menjadi sangat tidak stabil.
Kembali JK menegaskan, bila kerugian yang dialami karena faktor-foktor dari luar langsung dihitung sebagai kerugian negara dan dihukum, maka tidak ada lagi yang ingin bekerja di BUMN.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"