KONTEKS.CO.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Tustiavandana menyampaikan bahwa lembaganya telah membekukan rekening milik Reza Shahrani alias Reza Paten terkait kasus penipuan robot trading Net89.
Ada ratusan rekening milik Reza Paten yang dibekukan dari 25 bank.
“150-an rekening (milik Reza paten) dari 25 bank,” kata Ivan kepada media, Sabtu 5 November 2022.
Ivan mengungkapkan perputaran uang di beberapa rekening milik Reza Paten mencapai triliunan.
“Di beberapa rekening nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Reza Paten sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Kerugian inverstor robot trading Net89 mencapai Rp2 triliun.
Reza Paten dijerat pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"