ĶONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan lima partai politik (Parpol) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ke-5 Parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Partai Republiku.
“Memutuskan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja usai persidangan di Bawaslu, Jakarta, Jumat 4 November 2022.
Dengan putusan tersebut Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi partai tersebut untuk bisa menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1×24 jam.
“Memerintahkan termohon (Ke-5 Parpol) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” tegasnya.
Selain itu Bawaslu, memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tutupnya.
Bagja menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu dalam mengabulkan sebagian gugatan ke -5 Parpol tersebut, diantaranya alasan dari Partai Prima yang mengalami kendala saat mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka menyebut Sipol kerap error dan down.
Selain itu, Bawaslu menilai ada itikad baik dari Parsindo, dengan mendatangi kantor KPU secara langsung untuk memberikan dokumen terkait verifikasi administrasi beberapa menit sebelum batas waktu dinyatakan habis.
Sebelumnya, sebanyak lima partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU karena gagal menemui kesepakatan dengan KPU dalam tahap mediasi verifikasi syarat administrasi parpol peserta Pemilu 2024.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"