KONTEKS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, tidak akan membatasi hak politik setiap warga negara. Karena itu, para penjabat (Pj) kepala daerah dipersilakan maju menjadi peserta Pilkada 2024.
Tito mengatakan, sesuai undang-undang maka setiap warga negara berkesempatan untuk menjadi kepala daerah.
“Kecuali undang-undang batasi. Yang untuk terpilih, kecuali yang tercabut (hak politiknya) ya, dan sesuai persyaratan yang ada. Masalah umur misalnya, persyaratan dicabut hak politiknya oleh pengadilan,” ungap Tito kepada wartawan, mengutip Kamis 16 Mei 2024.
Tito menegaskan, jika masuk dalam kontestasi Pilkada 2024, para penjabat kepala daerah tersebut harus tetap patuh dengan peraturan yang berlaku. “Cuma memang ada beberapa aturan yang mengatur,” tandasnya.
Seperti publik ketahui, santer terdengar beberapa nama yang saat ini menjabat sebagai Pj bakal meramaikan kontestasi Pilkada 2024. Salah satunya Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 bakal terlaksana secara serentak pada 27 November 2024. Pilkada akan terhelat di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi se-Indonesia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"