KONTEKS.CO.ID – Fraksi PPP DPR RI menyetujui revisi UU Kementerian Negara yang berkaitan batasan jumlah kementerian.
Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono angkat bicara soal hal tersebut. Menurutnya, pada dasarnya UU dibuat untuk membangun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dia berpandangan, jumlah kementerian itu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Sebab, saat ini Indonesia sedang menghadapi tantang
“Tentu harus menyesuaikan dengan aspek-aspek itu,” katanya kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024.
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini menuturkan, jumlah kementerian berpotensi akan bertambah seiring dinamika politik.
“Karena dinamika itu terus berkembang, jumlah penduduk juga bertambah,” ujarnya.
Apalagi, kata Mardiono, rencana pembangunan di Indonesia kini sedang dilakukan secara masif. Dia menegaskan, pembangunan di Indonesia harus terus bergerak.
“Seiring dengan tuntutan rakyat ya,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"