KONTEKS.CO.ID – Batas usia pensiun Kapolri bisa diotak-atik atau presiden perpanjang. Hal ini teratur dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Rencananya, DPR akan menggarap revisi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut. Salah satu poin perubahan adalah mengatur perubahan batas usia pensiun dari anggota dan perwira Kepolisian.
Kabar revisi UU Polri yang mengatur batas usia pensiun kapolri itu diungkap oleh anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding.
Ia mengamini salah satu poin yang dalam revisi UU Polri adalah mengubah batas usia pensiun. Informasi terbaru, Badan Legislasi DPR tengah mengharmonisasi rencana revisi dan pembahasannya sendiri oleh Komisi III DPR.
Sekadar informasi, batas pensiun maksimal anggota Kepolisian adalah 58 tahun. Hal itu teratur dalam Pasal 30 UU Polri yang masih berlaku saat ini.
Untuk anggota Polri dengan keahlian khusus dan sangat terbutuhkan pada ketugasan polisi dapat institusi pertahankan hingga usia 60 tahun.
Berdasarkan draf revisi UU Polri yang tengah tersusun, nantinya batas usia pensiun anggota Polri yakni usia 60 tahun bagi. Sedangkan pejabat fungsional menjadi 65 tahun sesuai ketentuan UU untuk jabatan yang teremban.
Untuk anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat Kepolisian butuhkan bisa institusi perpanjang hingga usia 62 tahun.
Pembahasan UU ini juga akan mengatur perpanjangan usia pensiun untuk perwira tinggi (pati) bintang empat. Pati dengan bintang 4 umumnya adalah Kapolri.
Hanya meteri revisi UU yang beredar tak menjelaskan secara gamblang berapa lama batas usia pensiun pati bintang empat bisa terperpanjang. Hanya tertegaskan bahwa perpanjangan batas usia pensiun melalui keputusan presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan DPR. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"