KONTEKS.CO.ID – Sidang dakwaan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, dalam kasus dugaan gratifikasi telah digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 14 Mei 2024.
Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari 13 orang pengusaha yang berkaitan langsung dengan keperluan jabatannya.
Eko Darmanto didakwa melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa dengan jabatannya dan harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
“Menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24,” kata Eko Wahyu.
Berikut ini, daftar gratifikasi Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK, selain dari Irwan Mussry:
- Andry Wirjanto sebesar Rp1.370.000.000. (Direktur CV Dermaga)
- Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000. (Pemilik PT Andika Pratama Sentosa)
- David Ganianto (Komisaris PT Buana Mitra Indonesia) dan Teguh Tjokrowibowo (Direktur PT. Buana Mitra Indonesia/Direktur PT Surya Mandiri), sebesar Rp300.000.000.
- Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200.000.000. (Direktur PT Wahana Catur Karya)
- Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100.000.000. (CEO PT Timerindo Perkasa International)
- Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30.000.000.
- Martinus Suparman sebesar Rp930.000.000. (Direktur PT Djati Perkasa Global Industri)
- Soni Darma sebesar Rp450.000.000.
- Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250.000.000.
- Benny Wijaya sebesar Rp60.000.000.
- S. Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000.
- Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp204.380.000.
- Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640.
Perkara ini bermula dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terhadap kejanggalan pencantuman informasi dan data LHKPN milik Eko Darmanto. Terutama atas berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profilnya selaku Penyelenggara Negara.
Eko Darmanto diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengurusan jasa kepabeanan, hingga barang kena cukai.
Penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening bank milik keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan tercatat sejak 2009 hingga 2023.
Penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto sekitar Rp18 miliar menjadi bukti permulaan. Dan dia tidak melaporkan penerimaan tersebut pada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerimanya. Kemudian diketahuui bahwa menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640.
Eko kemudian didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"