KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri singgung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Dia menilai, MK sebagai lembaga yang menjaga konsitusi tidak berdaya melawan intervensi kekuasaan.
Bahkan, kekuasan mematikan moral dan etika yang selama dijaga seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut Megawati sampaikan dalam pidato politiknya di Rakernas PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.
“Mahkamah Konstitusi bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90,” katanya.
Dia mengatakan, dengan dikabulkannya putusan nomor 90 itu akhirnya menimbulkan banyak antipati. Megawati menilai, kekuasan telah berhasil mematikan hati nurani.
“Ambisi kekuasaan sukses mematikan etika, moral, dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam sistem politik sebuah negara kesatuan yang berbentuk Republik, seharusnya hanya ada satu lembaga yang memiliki fungsi legislasi.
“Dengan demikian setiap penambahan materi muatan dalam suatu undang-undang harus lahir melalui proses legislasi di DPR RI bukan melalui judisial review di MK sebagaimana terjadi akhir-akhir ini,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"