KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengatakan, dalam sistem politik sebuah negara kesatuan yang berbentuk Republik, seharusnya hanya ada satu lembaga yang memiliki fungsi legislasi.
Maka dari itu, lanjutnya, setiap penambahan materi muatan dalam suatu perundang-undangan harus lahir melalui proses legislasi di DPR RI.
“Bukan melalui judicial review di MK sebagaimana terjadi akhir-akhir ini,” katanya dalam pidato politiknya di Rakernas PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.
Sebelumnya, Megawati menyinggung soal putusan 90 yang meloloskan Gibran sebagai wakilnya Prabowo di Pilpres 2024. Menurutnya, putusan tersebut mematikan moral dan etika.
Lebih lanjut dia menjelaskan, MK hanya memiliki untuk menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.
“Kewenangan menguji dan memutuskan apakah suatu undang-undang sesuai atau bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.
Dia menilai, MK sebagai lembaga yang menjaga konsitusi mulai tidak berdaya melawan intervensi kekuasaan. Bahkan, kekuasan mematikan moral dan etika yang selama dijaga seluruh elemen masyarakat.
“Nih Mahkamah Konstitusi juga sama, bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"