KONTEKS.CO.ID – Istana jawab tudingan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) diintervensi kekuasaan yang akibatnya mengabulkan putusan 90.
Dimana akhirnya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos menjadi wakilnya Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi tidak ingin mencampuri urusan internal partai.
“Presiden Jokowi tidak dalam posisi menanggapi pidato Ketum PDIP, karena Rakernas PDIP merupakan agenda internal,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan mengutip pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Dia menambahkan, pidato yang Megawati sampaikan itu teruntuk seluruh kader PDIP yang hadir dalam agenda Rakernas-5 PDIP.
“Pidato tersebut ditunjukan untuk kalangan internal PDIP,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, di hari sama, Presiden Jokowi sedang berbagi kebahagiaan bersama masyarakat di sekitar istana pada sore 16.15 WIB.
“Dengan membagikan sembako, termasuk untuk pedagang asongan, pengayuh becak, dan kaum difabel,” pungkasnya.
MK Diintervensi Kekuasaan
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengatakan, dalam sistem politik sebuah negara kesatuan yang berbentuk Republik, seharusnya hanya ada satu lembaga yang memiliki fungsi legislasi.
Maka dari itu, lanjutnya, setiap penambahan materi muatan dalam suatu perundang-undangan harus lahir melalui proses legislasi di DPR RI.
“Bukan melalui judicial review di MK sebagaimana terjadi akhir-akhir ini,” katanya dalam pidato politiknya di Rakernas PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.
Lebih lanjut dia menjelaskan, MK hanya memiliki untuk menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.
“Kewenangan menguji dan memutuskan apakah suatu undang-undang sesuai atau bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.
Dia menilai, MK sebagai lembaga yang menjaga konsitusi mulai tidak berdaya melawan intervensi kekuasaan.
Bahkan, kekuasan mematikan moral dan etika yang selama dijaga seluruh elemen masyarakat.
“Nih Mahkamah Konstitusi juga sama, bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"