KONTEKS.CO.ID – Densus 88 Antiteror Polri tengah trending topic di lini masa X atau Twitter. Hal ini sehubungan adanya dugaan gesekan dengan Kejagung.
Terinformasikan sebelumnya, dua oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri kedapatan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Saat itu yang bersangkuran tengah makan malam pada Rabu 23 Mei 2024, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.
Satu orang berhasil pengawal Febrie Adriansyah amankan. Sedangkan satu lainnya berhasil meloloskan diri.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sudah memiliki nama dalam pengamanan terhadap aksi teroris. Namun apakah pengintaian terhadap pejabat sejawat sesuai dengan tupoksinya?
Merujuk sejumlah sumber, berikut ini artikel lengkap seputar sejarah, tugas dan wewenang dari pasukan yang teroris takuti itu.
Sejarah Panjang Densus 88 Antiteror Polri
Pasukan berlambang Burung Hantu ini adalah detasemen milik Polri dengan prioritas menangangi aksi terorisme di Tanah Air.
Melansir artikel berjudul “Eksistensi Densus 88: Analisis Evaluasi Dan Solusi Terkait Wacana Pembubaran Densus 88” (SUPREMASI HUKUM Vol. 3, No. 1, Juni 2014), disebutkan bahwa Densus 88 lahir dari
Densus lahir dari rahim Instruksi Presiden atau Inpres No 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Inpres tersebut tersulut maraknya teror bom di Nusantara sejak 2001.
Kemudian terperkuat dengan penerbitan Perpu No 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tetapi pasukan baru resmi hadir pada 26 Agustus 2004.
Saat debut, Densus 88 Antiteror Polri hanya memiliki 75 orang anggota. Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian tertunjuk sebagai pucuk pimpinannya.
Penunjukkan Tito Karnavian cukup beralasan. Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai mendagri itu sudah mengantongi banyak pelatihan penanggulangan terorisme di sejumlah negara.
Kini mereka telah terlengkapi dengan personel ahli investigasi, ahli bahan peledak, dan unit pemukul yang menempatkan ahli penembak jitu.
Pasukan khusus ini di polda juga ada. Di daerah, jumlah anggotanya antara 45-75 orang.
Fungs mereka di polda terbatas pada peran investigasi dan pelaporan. Sementara fungsi penindakan tetap tereksekusi oleh Mabes Polri.
Arti Logo Burung Hantu
Lambang atau burung hantu adalah representasi cara kerja dan kualifikasi Densus 88. Di mana ia aktif dalam kesenyapan dan terkenal tangkas, cekatan, serta pendengaran serta penglihatan yang tajam di kegelapan malam.
Dengan “spek” burung burung hantu di atas, mewakiliki kemampuan personelnya memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan bergerak rahasia dalam berburu teroris di mana pun mereka berada.
Sedangkan angka 88 yang menyerupai 2 borgol merepresentasi korban bom Bali pada 2002 dari warga negara asing dan terbantak dari Australia.
Makna angka 88 yang tidak terputus menegaskan mereka terus beroperasi dan tak pernah berhenti.
Tugas dan Kewenangan Densus 88 Berdasar UU No 15 Tahun 2003
Detasemen Khusus 88 terbentuk sebagai unit antiterorisme dengan kemampuan mengatasi gangguan teroris. Mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan oleh teroris.
Rincian wewenang Densus 88 teramanatkan dalam UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme:
Pasukan khusus Polri ini berwewenang menahan tersangka paling lama 6 bulan guna kepentingan penyidikan serta penuntutan.
- Mereka berwenang menggunakan hasil laporan intelijen untuk memperoleh informasi dan bukti tambahan.
- Pasukan berlogo burung hantu berwenang menangkap terduga pelaku terorisme.
- Densus berwenang memerintahkan bank dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memblokir harta kekayaan terduga tindak atau hasil jaringan terorisme.
- Pasukan memiliki akses membuka, memeriksa serta menyita surat yang terkait tindak pidana terorisme. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"