KONTEKS.CO.ID – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) bersama Indonesia Police Watch (IPW) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama yang diduga telah diatur oleh Pusat Pemulihan Aset Kejakaan Agung.
Menurut Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly, laporan dilakukan karena ada dugaan persekongkolan dalam lelang yang memenangkan PT. Indobara Utama Mandiri sebagai satu-satunya peserta lelang.
Kemudian juga terkait adanya dugaan potensi terjadinya kerugian negara, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak optimal.
“Kita taksir kan mencapai Rp11,6 triliun, tapi dilelang hanya Rp1,9 triliun. Ini kan ada potensi kerugian negara,” kata Ronald Loblobly di Gedung KPK pada Senin, 27 Mei 2024.
Ditambahkan Ronald, proses lelang tentu telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketentuan ini sesuai Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020.
“Kita sudah serahkan bukti-bukti mulai dari kronologi, dokumen-dokumen dan nama-nama yang diduga terlibat,” katanya lagi.
Sementara menurut kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, proses lelang yang bermasalah ini memiliki cukup alasan bila dinyatakan terdapat penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan jahat. Lelang bermasalah ini bahkan dianggap merugikan negara hingga Rp9,7 triliun.
Selain itu katanya, patut diduga adanya penyalahgunaan karena pemenang lelang ini adalah perusahaan yang baru berdiri 10 hari sebelum pelaksanaan lelang dibuka.
“Belum sampai 5 bulan berdiri perusahaan ini. Bahkan ketika ada aanwijzing atau penjelasan lelang, ini perusahaan baru berdiri 10 hari sebelumnya. Perusahaan ini kemudian yang memenangkan lelang,” kata Deolipa.
“Sementara isi perusahaan ini kan uangnya belum ada, tapi menang lelang. Perusahaannya cuma satu ini saja, dan ini yang diduga adanya patgulipat atau kongkalikong dari proses lelang ini,” katanya lagi.
Kemudian uang lelang juga diperolah dari pinjaman dari Bank BNI cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun. Meski perusahaan ini baru berdiri, tapi bank pemerintah ini langsung menggelontorkan pinjaman yang tidak sedikit.
“Jaminannya dan kridibelitas perusahaan ini belum ada, karena perusahaan ini laporan keuangannya belum ada. Ini baru berdiri dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"