KONTEKS.CO.ID – Menag, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, uang kuliah tunggal (UKT) tak boleh memberatkan mahasiswa. UKT adalah besaran biaya yang harus mahasiswa bayarkan di setiap semester.
Tujuan UKT sendiri untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa di PTN.
Seperti kita ketahui, selain Kemendikbudristek yang membawahi perguruan tinggi negeri (PTN), Kementerian Agama (Kemenag) juga mengayongi sejumlah PTN.
Penegasan UKT tersampaikan Menag saat menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IKALUIN) Award 2024, di Gedung Alumni Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, baru-baru ini.
“Prinsipnya UKT itu dilarang membebani mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” kata Menag, melansir Selasa 28 Mei 2024.
Ia menambahkan, Kemenag menunda proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Penundaan berlangsung hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH tersiapkan.
Ia juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, agar tidak terlalu bergantung dari uang kuliah tunggal untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus.
Selain UKT, Ini adalah Sejumlah Alternatif Pembiayaan Kampus
Sumber pendanaan bisa terhasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama. “Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud,” harapnya.
Sementara itu, Asep Saepudin Jahar menyebutkan, UIN Jakarta tengah mengembangkan kemandirian dalam pendanaan. Pendanaan akan melalui pengembangan pusat bisnis sebagai upaya agar tidak terlalu bergantung kepada uang kuliah tunggal dalam proses operasional kampus.
“Kita mengarah kepada kemampuan mandiri di dalam pendanaan. Maka kita kembangkan pusat bisnis seperti rumah sakit, hotel, dan sebagainya akan kita kembangkan untuk tidak mengandalkan uang kuliah tunggal,” pungkas Asep.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan uang kuliah tunggal naik pada semua PTN di tahun ajaran 2024/2025. Pengajuan besaran kenaikan akan Kemendikbudristek tinjau ulang agar memiliki lebih rasa keadilan.
Demikian informasi terkini seputar UKT adalah yang belangan besarannya menjadi sorotan masyarakat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"