KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap dua orang yang memiliki kaitan dengan dugaan korupsi Perusahaan Gas Negara (PGN). Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut Juru Bicara Pendikan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, surat permohonan cegah telah dikirim kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik,” ujar Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Namun siapa dua orang yang dicegah itu, Ali Fikri belum bersedia mengungkap. Menurutnya dugaan korupsi di PT PGN memiliki potensi kerugian negera hingga ratusan miliar rupiah.
Tapi dapat dipastikan kalau dugaan korupsi itu terjadi setelah ada kerjasama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG.
“Tapi ini memang (kerugian negara) ratusan miliar rupiah,” katanya.
Diketahui bahwa penyidikan dugaan korupsi di PT PGN dilakukan setelah ada bukti kuat dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat segera menahan para tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, identitas para tersangka akan segera diumumkan kepada publik. Penyidik saat ini terus mengumpulkan bukti hingga hasil penyidikan dinilai cukup.
“Kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"