KONTEKS.CO.ID – Penanaman 1028 bibit bakau di hutan mangrove Penjaringan, Jakarta Utara, yang diikuti belasan organisasi kepemudaan dinilai sebagai kegiatan inovatif dan menambah semangat persatuan di kalangan pemuda.
Penanaman bibit bakau tersebut diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Jumat 28 Oktober 2022, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Sekretaris Jenderal DPP KNPI Ali Hanafiah yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada Kejati DKI karena dinilai inovatif dan menambah persatuan khusus di kalangan pemuda.
Ia juga berharap ketika tumbuh, bakau itu dapat menghasilkan banyak oksigen, menyerap karbon dan menahan laju abrasi di pesisir Jakarta.
Tudingan Tendesius
Sayangnya kegiatan positif yang digelar Kejati DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota itu mendapat komentar dari Pakar Hukum Pidana UII Muzakir. Dia menilai Kajati DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena melakukan penanaman mangrove bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, Kepala Dinas Suzi Marsitawati terlibat dalam kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.
Benarkah melanggar kode etik? Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan M Lutfi Mundji punya pandangan lain. Apa yang dinyatakan Muzakir tersebut dinilai tendesius dan tidak berdasarkan fakta.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan akademisi seperti Prof Muzakir yang tendesius dan tidak berdasarkan pada fakta,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu 6 November 2022.
M Lutfi mengungkapkan hasil telaah dan investigasi yang dilakukan lembaganya bahwa Suzi Marsinawati menjabat setelah proses pembebasan selesai.
“Ibu Suzi Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Prov DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor mafia tanah Cipayung. Ibu Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar Muchlisin. Karena kondisi kesehatan Djafar dalam kondisi stroke otak (second opinion RSUA Adhyaksa) tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi maka keterangan tugas fungsi Kadis diambil dari ibu Suzi,” tutur Lutfi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"