KONTEKS.CO.ID – RUU Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) akan memberikan kewenangan kepada aparat Kepolisian untuk melakukan penyadapan.
Dalam draf amandemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ada penekanan tugas penyadapan harus merujuk UU Penyadapan.
Hal ini merujuk Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri. “Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan,” mengutip draf RUU Polri, Kamis 30 Mei 2024.
Sekadar informasi, UU Polri yang saat ini berlaku tak menuangkan keterangan tentang ‘penyadapan’ yang teratur dengan rigid.
Revisi UU Polri juga mengamahkan perluasan wewenang aparat Kepolisian guna melaksanakan kegiatan Intelkam atau intelijen keamanan.
Di sini, aparat mendapat izin menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam. Nah demi mendukung rencana tugas tersebut, aparat Kepolisian boleh menggelar penggalangan serta penyelidikan intelijen.
Hal itu seperti tertuang dalam pasal 16A huruf b pada naskah RUU Polri. Bunyinya, “Melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen.”
Sedangkan pada ketentuan berikutnya, yakni Pasal 16B ayat (1) mengatur polisi dapat meminta bahan keterangan kepada kementerian/lembaga negara dalam rangka rencana tugas di bidang Intelkam.
Bahkan, mereka bisa memeriksa aliran dana dan penggalian informasi dalam tugas intelkam.
RUU Polri Perkuat Baintelkam
Untuk publik ketahui, Polri sekarang ini sudah mempunyai Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam). Otoritas itu melaksanakan tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada langsung di bawah Kapolri.
Rancangan Undang-Undang Polri sebagai revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi salah satu dari empat revisi UU inisiatif DPR.
Penetapan pembahasannya telah tersahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa 28 Mei 2024.
Terkait pembahasannya, anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus, mengatakan, isi draf yang beredar masih bersifat dinamis.
Polemik sadap-menyadap belakangan menjadi topik panas antara Kejagung dengan Polri, dalam hal ini Densus 88 Antiteror Polri.
Ini menyusul dugaan penguntitan dalam rangka penyadapan oleh oknum anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jampidsus terketahui saat ini tengah menggarap sejumlah kasus korupsi besar. Salah satunya dugaan korupsi izin penambangan timah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"