KONTEKS.CO.ID – Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menuai perhatian publik hingga akhirnya pemerintah batalkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turun tangan dengan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Sistem UKT yang perguruan tinggi negerai (PTN) terapkan di Indonesia ini akan Konteks jelas pengertian serta tujuannya di dalam artikel ini.
Pengertian Uang Kuliah Tunggal UKT
Untuk lebih memahami UKT, sistem pembayaran biaya kuliah tersebut mencakup semua komponen biaya pendidikan yang harus mahasiswa bayarkan setiap semester.
Jumlah biaya yang harus terbayar tersebut meliputi SKS (Sistem Kredit Semester), praktikum, laboratorium, fasilitas, dan lain-lain.
Dalam kata lain, UKT adalah jumlah biaya secara keseluruhan yang harus mahasiswa bayar selama menjalani pendidikan di PTN.
Oleh karena itu, UKT menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon mahasiswa dalam memilih perguruan tinggi yang sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Terlebih dengan dibatalkannya kebijakan kenaikan UKT oleh pemerintah membuat banyak pihak merasa lega, sekaligus meringankan beban finansial calon mahasiswa.
Tujuan UKT
Dalam rangka menyederhanakan serta meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa, UKT bertujuan mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga masing-masing mahasiswa.
Selain itu, sistem pembayaran biaya kuliah ini juga menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Di mana semua mahasiswa, tanpa terkecuali, mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi.
Tak hanya itu, UKT juga bertujuan mengoptimalkan efisiensi administrasi melalui penyederhanaan proses pembayaran biaya kuliah.
Dengan menggabungkan berbagai komponen biaya menjadi satu pembayaran tunggal per semester. Sistem ini tentunya memudahkan administrasi bagi perguruan tinggi serta mahasiswa yang memerlukan informasi mengenai biaya kuliah.
Penetapan Biaya UKT
Penetapan biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT berdasarkan pada faktor ekonomi keluarga mahasiswa.
Perguruan tinggi biasanya melakukan survei atau meminta dokumen keuangan bagi keluarga mahasiswa untuk membagi mahasiswa ke dalam beberapa kelompok atau golongan.
Kelompok atau golongan tersebut tertentukan berdasarkan tingkat pemasukan keluarga. Semakin tinggi pendapatan keluarga, semakin tinggi pula golongan UKT yang kampus kenakan.
Selain itu, perguruan tinggi menetapkan beberapa tingkatan UKT seperti UKT I, UKT II, dan beberapa tingkatan lainnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"