KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri membenarkan satu anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 diamankan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga membuntuti Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Hal tersebut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho sampaikan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.
“Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput sama Paminal dan sudah diperiksa Divpropam,” katanya.
Ketika dilakukan proses pemeriksaan oleh Divpropam, kata Sandi, pihaknya tidak menemukan masalah.
“Dari Propam sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Dia mengatakan, pada Senin kemarin Kapolri dan Jaksa Ahung sudah melakukan pertemuan. Dia menegaskan kembali bahwa tidak ada permasalahan antara Polri dan Kejagung.
“Pemimpin sudah menyampaikan tak ada masalah, kenapa kita permasalahkan hal tersebut,” katanya.
Kejagung Benarkan Jampidsus Dibuntuti Densus 88
Kejagung membenarkan ada aksi aksi penguntitan, pengawasan atau surveillance oleh anggota Densus 88 kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dijelaskan Ketut, satu pelaku yang merupakan oknum Densus 88 diamankan oleh pengawal Febrie Adriansyah, yang merupakan anggota Puspom TNI AD.
Pelaku yang teridentifikasi bernama Bripda Iqbal Mustofa dibawa ke Jamintel Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kemudian dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dibawa ke kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” ujarnya.
Selain itu, penguntit juga diketahui telah melakukan surveillance dan profiling terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus,” ujar Ketut lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"