KONTEKS.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024, jaksa penuntut umum menilai Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendir dan juga menguntungkan perusahaan yang basisnya berada di Amerika Serikat.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Wawan Yunarwanto, menilai Karen telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono dengan didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota, jaksa KPK menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1,09 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp1,09 miliar serta 104.016,65 dollar AS. Uang harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa KPK.
Selain itu, Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
Karen juga disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"