KONTEKS.CO.ID – Istana enggan mengomentari Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menegaskan, Istana tidak pada konteks mengomentari Putusan MA tersebut.
“Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu,” katanya kepada wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 30 Mei 2024.
Dia mengatakan, lembaga eksekutif tidak berhak mengomentari keputusan yang dikeluarkan lembaha yudikatif.
“Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak berkomentar mengenai itu,” jelasnya.
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materil Partai Garuda terkait aturan batas usia minimal calon kepala daerah.
Itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Ketua Majelis yang memutus perkara ini yakni Yulius dan anggota Majelis, Cerah Bangun. Majelis memutus perkara ini pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut,” begitu bunyi putusannya yang dikutip redaksi, Kamis, 30 Mei 2024.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sehingga, aturan yang awalnya calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,” bunyi putusan MA.
Selain itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam
Berita Negara”.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"