KONTEKS.CO.ID – Direktur Lima Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/PHUM/2024 soal batas usia kepala daerah sangat subjektif dan berbau putusan MK Nomor 90/PUU-XII/2023.
“Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya,” ujar Ray Rangkuti pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Ray Rangkuti, masyarakat tidak dapat dibendung untuk mengaitkan putusan MA tersebut dengan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang telah didorong untuk dipasangkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono pada Pilkada Jakarta 2024.
Kondisi ini tidak dapat dibantah karena Partai Gerindra melalui Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, sedang mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep sebagai pasangan yang akan maju dalam Pilkada DKI Jakarata 2024. Poster itu muncul satu hari jelang putusan MA keluar.
“Sudah muncul poster Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Ada tulisan untuk Jakarta 2024,” kata Ray Rangkuti.
Kata Ray Rangkuti, Kaesang sebenarnya juga terganjal dengan masalah usia bila maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Sebab sesuai jadwal penetapan calon, usia Kaesang masih 29 tahun.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon, Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” begitu bunyi putusan tesebut.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Sementara Pasal 4 PKPU yang sebelumnya dinyatakan bertentangan berbunyi Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi usia paling rendah 30 tahun.
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” begitu bunyinya.
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"