KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) ternyata hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk memutus permohonan uji mater Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) soal aturan batas minimal usia calon gebernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Juru bicara MA Suharto menjelaskan, sebuah lembaga peradilan memang harus cepat diputus sesuai dengan asas ideal. MA memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto pada Kamis, 30 Mei 2024.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon, Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” begitu bunyi putusan tesebut.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Sementara Pasal 4 PKPU yang sebelumnya dinyatakan bertentangan berbunyi Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi bahwa ‘Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur’.
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Direktur Lima Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/PHUM/2024 soal batas usia kepala daerah sangat subjektif dan berbau putusan MK Nomor 90/PUU-XII/2023.
“Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya,” ujar Ray Rangkuti pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Ray Rangkuti, masyarakat tidak dapat dibendung untuk mengaitkan putusan MA tersebut dengan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang telah didorong untuk dipasangkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono pada Pilkada Jakarta 2024.
“Sudah muncul poster Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Ada tulisan untuk Jakarta 2024,” kata Ray Rangkuti.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"