KONTEKS.CO.ID – Direktur Eksekutif Citra Institute menyoroti Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.
Dia mengatakan, pada dasarnya Undang-Undang (UU) tidak menyebut batasan umur secara detail.
“Tidak detail dihitung dari kapan,” katanya kepada KONTEKS.CO.ID, Jumat, 31 Mei 2024.
Dia berpandangan, seharusnya persyaratan batas usia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Yaitu sejak penetapan pasangan calon, bukan pelantikan,” katanya.
Dia mengatakan, persyaratan batas usia ini ada pada tahapan pencalonan. Maka sewajarnya, syarat usia diberlakukan untuk tahap pencalonan kepala daerah.
“Klimaks atau ujung dari tahapan pencalonan sebetulnya ya ada pada titik penetapan pasangan calon, bukan pelantikan,” ujarnya.
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materil Partai Garuda terkait aturan batas usia minimal calon kepala daerah.
Itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Ketua Majelis yang memutus perkara ini yakni Yulius dan anggota Majelis, Cerah Bangun. Majelis memutus perkara ini pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut,” begitu bunyi putusannya yang dikutip redaksi, Kamis, 30 Mei 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"