KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus dugaan korupsi jual-beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Â
Selain itu, KPK juga mencegah dua orang berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang dicegah adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim.
Terkait dengan dugaan korupsi jual-beli gas di PT PGN ini, Talkshow Suara Nitizen +62 Community mengadakan diskusi publik pada Jumat, 31 Mei 2024. Diskusi ini berlangsung di Roti Bakar Keibar, Jalan Bulungan No 8, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Â
Diskusi dipandu moderator Kristian Ginting dan dihadiri oleh dua narasumber utama, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dan praktisi hukum Firman Candra. Mereka memberikan analisis mendalam dan perspektif independen terhadap kasus korupsi ini.
Menurut Iskandar Sitorus, korupsi PGN ini diduga terjadi karena ada pemberian uang muka untuk perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) yang mencapai belasan juta dollar.
“Sebesar 15 juta dolar AS oleh PGN kepada PT Inti Alasindo Energy. Tapi tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai,” ujar Iskandar yang menurutnya data ini dikutip dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Â
Menurut Iskandar, kerugian negara diperkirakan membesar seperti dalam kasus Timah. Dan dalam kasus PGN, kontrak penjualan gas tidak berlanjut karena PGN tidak mampu menyerap gas yang telah dibayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT Inti Alasindo Energy.
Sementara Firman Candra menyampaikan aspek hukum terkait penyidikan KPK. Ia membahas potensi tersangka dan langkah hukum yang mungkin diambil berikutnya.Â
Firman juga menyoroti perbedaan penanganan kasus antara PGN dan kasus serupa di Pertamina yang melibatkan mantan Dirut Karen Agustiawan.Â
“Tidak ada lagi fakir miskin, sekolah gratis seluruh Indonesia, kita dininabobokan negara miskin,” kata Firman.Â
Ia membandingkan kekayaan sumber alam Indonesia yang melimpah ruah dengan Brunei dan Arab Saudi. Karena itu, Firman menegaskan pentingnya gerakan untuk merasa cukup, meski memiliki kekayaan yang melimpah.
“Brunei hanya minyak, kerajaannya bisa menghidupi warganya, Arab Saudi minyak dan haji, sementara Indonesia ada semuanya,” katanya.Â
Acara diskusi ini diakhiri dengan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Kristian Ginting. Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang dijawab langsung oleh narasumber, memberikan wawasan lebih dalam mengenai penyidikan kasus PGN dan dampaknya terhadap masyarakat serta industri gas di Indonesia.
Talkshow ini menyoroti banyak aspek penting terkait penyidikan kasus PGN, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses hukum dan implikasinya bagi pemerintah serta masyarakat.Â
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan publik dapat memahami lebih dalam mengenai kasus ini dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara.
Begini Respons PGN
PT PGN Tbk (PGAS) buka suara terkait eks petinggi yang kini tengah tersangkut kasus dugaan korupsi yang jumlah kerugian negaranya tidak sedikit.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, perusahaan berkomitmen dan mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN. Mereka juga menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Rachmat.
Jjuru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan terhadap dua orang yang diduga terlibat korupsi PGN dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi panggilan.
“Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata Ali.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"