KONTEKS.CO.ID – Karena tidak memili visa haji, sebanyak 24 warga negara Indonesia ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Karena hanya membawa visa ziarah, seluruh jemaah haji itu dilarang masuk Mekah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Mereka telah dideportasi ke Indonesia dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Terkait kejadian ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.
Menurut anggota Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama, Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia atau kuota haji reguler dan haji khusus. Kemudian visa haji Mujamalah atau undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar Widi seperti dikutip dari Media Center Haji (MCH) pada Sabtu, 1 Juni 2024.
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujarnya lagi.
Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” katanya.
Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.
Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” katanya
Pemerintah Saudi memutuskan ke-22 jemaah haji Indonesia itu tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024.
Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal Arab Saudi, ditahan selama 6 bulan dan dilarang kembali ke Arab Saudi 10 tahun.
139 Ribu Jemaah Telah Tiba di Tanah Suci
Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.
Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024 terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 jemaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1) Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) Sebanyak 880 Jemaah/ 2 Kloter
2) Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jemaah/ 5 Kloter
3) Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/ 1 Kloter
4) Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/ 2 Kloter
5) Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jemaah/ 1 Kloter
6) Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
7) Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter
8) Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter
9) Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/1 Kloter
10) Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jemaah/ 1 Kloter
11) Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/ 1 Kloter
12) Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/ 2 Kloter.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"