KONTEKS.CO.ID – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.
Dikabulkannya Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu salah satunya membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk bisa menjadi calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada 2024.
Disampaikan Rudy, dirinya tidak mau mempermasalahkan adanya perubahan batas usia calon kepala daerah. Menurutnya, wajar bila aturan syarat usia bisa diubah karena berkaitan dengan pihak yang sedang berkuasa.
“Mau dibuat berapa silakan. Menurut saya itu hal yang wajar. Monggo (silakan saja). Wong yang berkuasa di sana kok,” ujar Rudy usai upacara Lahir Pancasila di Taman Sunan Jogo Kali, Solo, Sabtu, 1 Juni 2024.
Menurut Rudy, wajar jika perubahan aturan menuai kontroversi di masyarakat. Mengingat putusan MA juga mendekati dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sama seperti saat putusan MK keluar dan berdekatan dengan pelaksanaan Pilpres 2024.
“Kenapa dibuat pada saat pilkada? Itu yang jadi pertanyaan masyarakat,” katanya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Sementara Pasal 4 PKPU yang sebelumnya dinyatakan bertentangan berbunyi Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi usia paling rendah 30 tahun.
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” begitu bunyinya.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"