KONTEKS.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal pencalonan kepala daerah patut dipertanyakan dan dicurigai.
“Patut dipertanyakan dan dicurigai ada Putusan MA seperti ini,” kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay kepada wartawan, Minggu, 2 Mei 2024.
Dia menilai, Putusan MA akan menimbulkan ketidakpercayaan kepda rakyat. Apalagi putusan itu keluar saat proses tahapan Pilkada Serentak akan segera dimulai.
“Akhirnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan kita pada proses pemilihan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materil Partai Garuda terkait aturan batas usia minimal calon kepala daerah.
Itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Ketua Majelis yang memutus perkara ini yakni Yulius dan anggota Majelis, Cerah Bangun. Majelis memutus perkara ini pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut,” begitu bunyi putusannya yang dikutip redaksi, Kamis, 30 Mei 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"