KONTEKS.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk diklarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat.
Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi perkara, Hasto dilaporkan dua orang yang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Pelaporan disampaikan langsung kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Surat undangan pemeriksaan terhadap Hasto dikirim penyidik Polda Metro pada 29 Mei 2024. Nomor pemanggilan itu B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum. Sifat surat adalah biasa.
Pemanggilan terhadap Hasto merujuk Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian juga berdasarkan rujuukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 26 Maret 2024. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/1812/III2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2024.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2024. Dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1506/IVI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
Sehubungan dengan rujukan di atas, Hasto dipanggil berdasarkan penyidikan yang Kamneg Ditreskrium Polda Metro Jaya. Penyidikan terkait dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dugaan peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.1 atau depan gedung DPR-MPR RI dan Gambir Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Hasto diminta menghadap penyidik pada Selasa, 4 Juni 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang Unit V Subdit Kamneg Ditreskrium Polda Metro Jaya.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya akan menghadiri panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Maka saya akan datang (ke Polda Metro Jaya),” katanya.
Hasto mengimbau kepada seluruh kader PDIP untuk tenang terkait dengan pemanggilan dirinya ke Polda Metro Jaya.
“Saya mengimbau seluruh kader partai tetap tenang,” ujarnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"