KONTEKS.CO.ID – Ronny Talapessy, kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, memastikan untuk mengawal seluruh hak-hak demokrasi terhadap Hasto.
Saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024, Ronny menyampaikan kalau pelaporan terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengekangan terhadap kebebesan berpendapat.
“Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat Mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi,” ujar Ronny di Polda Metro Jaya saat mendapingi Hasto.
Terkati dengan pelaporan terhadap Hasto Kristiyanto dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Ronny menyebut kalau pasal yang diadukan pelapor kepada Hasto membungkam kebebasan berbicara.
“Pasal yang dipakai pasal 160 KUHP seperti di masa Bung Karno ketika kolonial untuk membungkam kebebasan berbicara,” katanya.
Ronny juga mengaku heran dengan pelaporan yang dituduhkan kepada Hasto. Sebagai sekjen partai, Hasto tentu memiliki hak untuk menyampaikan kritik sesesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, Sekjen partai politik yang sah sesuai undang-undang yang berlaku di republik ini,” katanya.
“Ini lucu kalau seseorang dilaporkan ke kepolisian ketika menyampaikan kritik yang rasional. Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat,” ujarnya lagi.
Sementara Hasto menyampaikan, dirinya telah membawa sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
Sejumlah dokumen memang telah dipersiapkan sesuai dengan keinginan penyidik dalam surat panggilan.
Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi perkara, Hasto dilaporkan dua orang yang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Pelaporan disampaikan langsung kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hasto dipanggil terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dugaan peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.1 atau depan gedung DPR-MPR RI dan Gambir Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"