KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pelimpahan dilakukan untuk dua tersangka, yaitu Tamron alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, serta Ahmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
“Pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap II,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryono Ari Prabowo.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum ada enam unit kendaraan bermotor, 109 barang elektronik, barang berharga seperti emas, dan uang tunai.
“Terkait dengan uang jumlahnya pun ini juga miliaran ada uang tunai Rp83 miliar, ada pecahan US, Singapore, ada banyak nih totalnya di dolar Australia juga ada,” kata Haryono Ari.
Haryono Ari menambahkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan sebelum kasus tersebut di bawa ke meja persidangan.
“InsyaAllah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Haryono.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka AN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Lalu, untuk tersangka AA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"