KONTEKS.CO.ID – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak mengelola tambang di Indonesia.
Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut mengatakan organisasinya tidak bertugas untuk mengelola tambang.
Menurut Marthen Jenarut, KWI tidak berperan dalam mengelola tambang. Melainkan hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).
Marthen Jenarut menegaskan, Gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan.
“Di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut (mengelola tambang),” ujar Marthen dalam keterangan tertulis mengutip Kamis, 6 Juni 2024.
KWI, kata Marthen, tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan.
Pihaknya, ingin mewujudkan tata kehidupan bersama yang bermartabat, ketimbang menguasai tambang.
Gereja Katolik, kata Marthen, tak mengenal istilah ormas keagamaan.
KWI pun tak membawahi ormas keagamaan Katolik mana pun.
Marthen mengatakan, KWI selalu memegang prinsip kehati-hatian. Hal itu agar seluruh tindakan dan keputusan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan Gereja Katolik.
Gereja Katolik menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, keadilan solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan umum/kebaikan bersama, serta menjaga keutuhan ciptaan alam semesta.
“Gereja Katolik sangat mengharapkan supaya ormas-ormas dengan nama Katolik untuk taat terhadap prinsip spiritualitas dan ajaran sosial Gereja Katolik dalam setiap tindakannya,” ujarnya.
Aturan Ormas Mengelola Tambang
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan aturan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas,” kata Jokowi di IKN, Kaltim, Rabu 5 Juni 2024.
Selain itu, kata Jokowi, pemberian izin sangat ketat dan pemberiannya kepada koperasi yang ada di ormas atau badan usaha yang ada di ormas keagamaan.
“Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi.
Sekadar informasi, ketentuan ormas mengelola tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid ini resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.
Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.
Ormas keagamaan bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"