KONTEKS.CO.ID – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) butut pernyataannya terkait amandemen UUD 1945.
Pelapor tersebut yakni mahasiswa Islam Jakarta bernama M. Azhari. Laporannya diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 6 Juni 2024.
Dia mempersoalkan pernyataan Bamsoet yang menyatakan seluruh partai politik (parpol) setuju dengan penyempurnaan amandemen UUD 1945.
“Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut,” katanya.
Dia mengatakan bahwa tidak ada satupun fraksi di DPR RI membahas soal penyempurnaan amandemen UUD 1945.
“Belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kaya gitu,” ujarnya.
Dia menilai, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bamsoet. Hal itu pun tertuang dalam berkas laporan yang disampaikannya ke MkD.
“Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online,” katanya.
Dia memandang, Bamsoet selaku Teradu tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan pernyataan tersebut di ruang publik.
“Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"