KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkat deretan mobil dan motor mewah yang telah disita dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, mobil dan motor mewah yang disita dari rumah Rita Widyasari sebanyak 31 mobil mewah dan puluhan motor.
Mobil mewah yang disita adalah satu unit Austin, 3 BMW, 1 Ferrari, 1 Hummer, 2 Jeep, 3 Lamborghini, 2 Land Rover, 1 McLaren, 14 Mercedes Benz, 2 Mini Cooper, dan 1 Porsche.
Kemudian sepeda motor yang disita adalah merek BMW, Ducati, Harley Davidson, Indian, Piaggio Aprilia Rsv4, Piaggio MP3 500, Triumph Bonneville, dan Royal Enfield.
“Ini data sementara hasil penyitaan kendaraan di perkara RW,” ujar Tessa kepada wartawan, Minggu, 9 Juni 2024.
Menurut Tessa, penyitaan ini hasil dari pengungkapan penyidik KPK dalam operasi pengeledahan terkait kasus TPPU Rita Widyasari. Penggeledahan telah dilakukan sejak 13 sampai 17 Mei di Jakarta, dan di Samarinda dan Kukar pada 27 Mei hingga 6 Juni 2024.
Dari penggeledahan di 9 kantor dan 19 rumah, penyidik KPK total telah menyita 72 mobil dan 31 motor dari berbagai merek. Selain itu, juga ada tanah dan bangunan di enam lokasi terpisah.
Selain itu, uang tunai yang disita sebesar Rp6,7 miliar dan Rp2 miliar yang berasal dari uang dollar Amerika Serikat. Kemudian juga ada 30 jam mewah, ratusan dokumen dan bukti elektronik.
“Ini punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata Tessa.
Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara untuk kasus gratifikasi dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, Rita Widyasari juga tersert dalam kasus suap terhadap penyidik KPK Stephanus Robin Puttuju, yang terkait dengan pengurusan perkara yang bergulir di KPK ini. Saat ini penyidik sedang mendalami TPPU yang terkait dengan Rita Widyasari.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"