KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo dengan hadirkan tiga terdakwa bersamaan yakni Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Sementara saksi yang dihadirkan dalam kasus Ferdy Sambo ini sebanyak 12 orang. Salah satunya pegawai bank.
Penasehat hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut saksi dari perbankan itu penting keterangannya untuk membuktikan kliennya tidak menerima uang atas klaim rekening Yosua yang dikuras setelah tewas. Akan terungkap siapa yang menguras uang Brigadir Yosua.
“Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.
Dengan saksi yang dihadirkan dari perbangkan, akan makin memperjelas bahwa tak ada dana masuk ke rekening Bharada E.
“Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank,” sambungnya.
Selain itu, kata Ronny, ada saksi dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga sopir ambulans yang membawa jenazah Yosua ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Ada keterangan dari (sopir) ambulans ya. Itu juga kami tanyakan terkait posisi klien kami apakah klien kami yang memanggil ambulans tersebut atau bukan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ronny berharap kliennya tetap dipisahkan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam sidang kali ini.
“Keterangan dia (Bharada Richard) sebagai Justice Collaborator, kemudian menempatkan dia untuk menerangkan sejujur jujurnya dan sebenarnya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"