KONTEKS.CO.ID – Habib Rizieq Shihab mengakhiri statusnya sebagai terpidana.
Habib Rizieq Shihab hadir di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengurus administrasi pembebasan murni, Senin 10 Juni 2024.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya telah menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat.
Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab akan mengakhiri masa bebas bersyarat dan akan menjadi bebas murni hari ini.
“Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” kata Aziz dalam keterangannya.
Sementara, Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra Rizieq telah menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024 (hari ini),” katanya.
Pembebasan murni Rizieq tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022.
Isinya, tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Sebagai informasi, Rizieq sudah bebas bersyarat dari penjara pada 20 Juli 2022 lalu.
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) jadi tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonisnya selama 4 tahun karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"