KONTEKS.CO.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan ancaman kepada travel yang nekat menjual visa non haji.
Ancaman ini disampaikan Yaqut karena prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji.Â
Akibatnya, banyak dari mereka yang tidak diizinkan masuk ke Mekah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.Â
Ini karena pemerintah Arab Saudi, akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.
“Pemerintah Indonesia juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini,” ujar Menag setibanya di Jeddah, Minggu, 9 Juni 2024. Â
Karena itu, akan ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi.Â
Dikatakan Gus Men, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Selain itu, Menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.
“Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji,” ujar Gus Men.
Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.
“Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, sudah sampai sini dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu,” ujarnya.
“Ini kasihan jemaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non haji). Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama. Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"