KONTEKS.CO.ID – Pengakuan terdakwa Ferdy Sambo sedang melakukan tes PCR saat peristiwa penembakan Brigadir Yosua terbantahkan dengan keterangan dua saksi tenaga kesehatan (nakes) yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan menghadirkan dua nakes yakni Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Saksi Nevi mengaku melakukan tes swab PCR terhadap Putri Candrawathi, Bharada E, Susi, dan Brigadir Yosua pada tanggal 8 Juli 2022.
“Siapa aja yang saudara swab?” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.
“Ada empat orang. Ibu Putri, Susi, bapak Richard Eliezer dan Yosua,” jawab Nevi.
“Siapa duluan?” tanya hakim.
“Bu Putri, Susi, Yosua, terakhir Richard,” ucap Nevi.
“Ada FS ikut?” tanya hakim lagi.
“Tidak,” ujar Nevi.
Hakim melanjutkan bertanya ke nakes kedua, yakni Ishbah Azka Tilawah soal tes PCR terhadap Ferdy Sambo pada tanggal 7 Juli 2022.
“Yang diswab siapa saja?” tanya hakim.
“Saya di tanggal 7 (Juli),” ucap Ishbah.
“Tanggal 7 siapa aja?” tanya hakim.
“Bapak FS sama bapak Daden,” jawab Ishbah.
Ishbah menyebutkan bahwa dirinya melakukan tes swab terhadap Ferdy Sambo pada tanggal 7 Juli 2022 di Mabes Polri dan tidak melakukan tes pada tanggal 8 Juli 2022 di hari penembakan Brigadir J.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"