KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa korban judi online akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Bantuan diberikan karena ekonomi mereka hancur sehingga menjadi kelompok masyarakat miskin.
“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi, mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bansos ya,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Tidak hanya bantuan sosial, Muhadjir menyampaikan kalau pemerintah juga akan memberikan bantuan pemulihan emosi dan kejiwaan. Pemulihan Ini akan dilakukan Kementerian Sosial, agar mereka mendapat pembinaan dan kembali ke arah yang benar.
“Mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ujarnya.
Karena itu, Muhadjir mengingatkan mengenai bahaya judi online. Tingkat keterlibatan masyarakat dengan judi online sudah sangat mengkhawatirkan.
Tidak hanya menyasar ekonomi sulit, tapi paparan permainan judi online juga telah mengenai pelajar, mahasiswa, dan masyarakat berpendidikan tinggi. Anggota Polisi dan juga TNI juga sudah terkena candu dari permainan judi online.
“Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu misalnya masyarakat bawah saja tapi juga masyarakat atas juga mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual kalangan perguruan tinggi juga banyak,” katanya.
Jokowi Bentuk Satgas Judi Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memberi atensi, agar masyarakat Indonesia menjauhi perilaku judi online. Dan untuk menangkal judi online yang sudah sangat meresahkan, telah dibentuk Satgas Judi Online.
Satgas ini dibentuk karena judi online sudah termasuk kejahatan transnasional atau lintas negara. Karena itu, pembentukan ini sebagai langkah tegas dari pemerintah.
Satgas tersebut akan dinakhodai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Penunjukan dilakukan melalui keputusan presiden yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Ketua Harian Bidang Pencegahan adalah Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Secara khusus saya ingin sampaikan, jangan judi, jangan judi, jangan berjudi. Baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rejeki, ada uang, itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi.
Selain itu Jokowi meminta kepada masyarakat untuk menyadari bahaya judi online. Akibat judi online, harta benda habis dan terjadi kekerasan yang juga menimbulkan korban jiwa.
“Dan sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis dijual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa,” kata Jokowi.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, tapi juga mempertaruhkan masa depan. Masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita,” katanya.
Ditegaskan Jokowi, bahwa pemerintah terus berupaya untuk memberantas judi online. Dan hingga saat ini, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"