KONTEKS.CO.ID – Dua mahasiswa dari fakultas hukum mengajukan aturan syarat batas minumum usia kepala daerah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah Fahrul Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Antony Lee dari Podomoro University. Terkait dengan pengajuan aturan ini, mereka meminta agar MK memanggil Presiden dan DPR dalam mengadili uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang telah mereka layangkan.
Gugatan ini diajukan untuk merespons Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, dan menetapkan syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan.
Kedua mahasiswa selaku Pemohon meminta MK mengembalikan aturan usia calon kepala daerah seperti semula. Syarat usia terhitung sejak penetapan calon kepala daerah, dan bukan saat pelantikan.
Seperti diketahui, Pasal tersebut berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”.
“Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib memanggil para pihak untuk memberikan keterangannya masing-masing in casu Presiden dan DPR serta Pihak terkait langsung yang memiliki keterkaitan langsung dengan undang-undang dan/atau ketentuan norma yang diuji,” ungkap mereka, dikutip dari permohonan yang didaftarkan pada 11 Juni 2024.
Nomor pokok perkara 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 untuk Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan Pemohon A. Fahrur Rozi dan Antony Lee.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"