KONTEKS.CO.ID – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar disebut kembali sebagai pihak yang akan menerima uang suap untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dari hasil patungan para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Seperti diungkap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, uang suap yang telah dipersiapkan tersebut sebesar Rp800 juta.
Fakta ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali keterangan dari Kasdi terkait pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di lapangan badminton. Foto keduanya kemudian beredar dan menjadi viral.
Kasdi kemudian menjelaskan kalau SYL memang pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan. Saat itu diungkap SYL kalau KPK sedang mengusut pengadaan sapi oleh Kementan.
“Ada permasalahan dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Karena itu, SYL kemudian memerintahkan untuk mengumpulkan uang yang nantinya harus diserahkan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Saat itu, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga menegaskan kebutuhan uang yang harus dikumpulkan Rp800 juta.
“Diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” ujar Kasdi.
Dari penjelasan Hatta, uang tersebut nantinya akan diberikan kepada Firli melalui Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar.
“Akan disampaikan kepada Pak Filri melalui Kapolrestabes Semarang,” kata Kasdi.
Tapi Kasdi tidak mengetahui dengan jelas kenapa uang tersebut harus diserahkan melalui Irwan Anwar. Tapi dia memastikan bahwa uang tersebut memang benar untuk kepentingan Firli Bahuri.
“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” kata kasdi.
“Uang itu sudah diserahkan?” tanya haki lagi.
“Saya tidak tahu Pak. Pak Hatta yang menyampaikan,” ujar Kasdi.
Sidang kasus ini digelar untuk mengungkap dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo terhadap anak buahnya yang mencapai Rp44,5 miliar.
Uang tersebut banyak digunakan untuk kepentingan dirinya dan keluarganya. Mulai dari belanja istrinya sampai ulang tahun cucunya.
SYL diketahui memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang tersebut.
Dalam kasus ini, SYL beserta anak buanya telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"