KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menegaskan akan membekukan rekening terkait judi online.
Bahkan, uang dalam rekening terkait judi online akan diserahkan kepada negara jika pemiliknya tidak melapor dalam 30 hari.
Mantan Penglima TNI itu mengatakan, proses perampasan aset terkait judi online ini akan dilakukan melalui pengadilan.
“Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kami ambil dan kami serahkan kepada negara,” kata Hadi pada Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah membekukan 5 ribu rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
Setelah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, rekening tersebut dibekukan dan diumumkan selama 30 hari.
Mekanisme Perampasan Aset
Proses perampasan aset dimulai setelah 30 hari tanpa klaim dari pemilik.
Pengadilan negeri akan memutuskan aset tersebut untuk diserahkan ke kas negara. Selama periode ini, penyidik Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening dan mengkonfirmasi keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
Pembekuan rekening mencurigakan ini merupakan bagian dari langkah awal yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 untuk membentuk Satgas ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan, sementara Hadi Tjahjanto memimpin sebagai Ketua Satgas.
Koordinasi dengan Berbagai Instansi
Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan koordinasi yang terpadu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga berperan sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Masa kerja Satgas ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"