KONTEKS.CO.ID – Kasus Vina Cirebon diakui Mabes Polri tertangani kurang teliti oleh anggotanya. Mereka yang terlibat penanganan perkara pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu telah mendapatkan sanksi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, mengungkapkan, Kepolisian awalnya menerima laporan Vina dan Eki meninggal karena kecelakaan lalu lintas.
“Anggota menjalankan SOP sesuai dengan kecelakaan lalu lintas dengan tadi yang saya sampaikan, mereka kurang teliti di lapangan. Sehingga melihat (tewasnya korban) ini sebagai laka lantas biasa,” ungkap Shandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.
Anggota yang tak teliti pada awal penanganan kasus Vina serta pacarnya Eki telah mendapatkan sanksi di tahun 2016. “Ini bentuk kekurangtelitian dari anggota dan sudah tertindak pada tahun 2016. Propam sudah memprosesnya dan mendapat sanksi,” bebernya.
Sekadar informasi, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto pernah menyebut kasus Vina Cirebon adalah salah satu contoh perkara yang tak terdukung Scientific Crime Investigation (SCI). Imbasnya menjadi persoalan di hari kemudian.
“Pembuktian awalnya tak terdukung dengan SCI. Kemudian muncul isu persepsi negatif terdakwa mengklaim terintimidasi. Kemudian korban salah tangkap dan penghapus dua DPO yang dinilai tak profesional,” katanya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"