KONTEKS.CO.ID – Ketua Panja Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menilai kalau Kementerian Agama (Kemenag) RI telah melanggar alokasi kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Kemenag dianggap melanggar karena tidak menyampaikan kembali dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan melanggar Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH tahun 2024.
“Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menang RI tanggal 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Terdiri diri 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Abdul Wachid dalam keteragan resmi pada Minggu, 23 Juni 2024.
Diketahui bahwa pembagian kuota haji harus mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota haji reguler ditetapkan 92 persen dan haji khusus 8 persen.
Namun aturan itu tidak diberlakukan pada kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia. Sebanyak 2.000 kuota tambahan justru dibaga 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M,” kata Abdul Wachid yang juga tergabung dalam Timwas Haji DPR.
Kemenag yang dianggap mementingkan pengusaha dengan pembagian kuota haji tambahan yang banyak untuk haji khusus, menghambat semangat pemerintah untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.
Harusnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memahami hal ini dan tidak menyalahgunakan pemanfaatan kuota tambahan.
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Tambahan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 2024.
Menurut Yaqut, kuota haji tambahan yang dibagi 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus tidak ada penyalahgunaan.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” ujar Menag di Madinah.
Yaqut bahkan memastikan dirinya menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, penyelengaraan haji 2024 berljalan dengan lancar. Meski banyak kekisruhan yang terjadi di tenda-tenda jemaah haji di Mina.
Pada musim haji 1446 H/2025 M, Indonesia kembali mendapat kuota sebesar 221.000 jemaah. Meski belum secara resmi, tapi Wakil Kementerian Bidang Urusan Haji ‘Ayed Al Ghuwainim telah mengatakan hal ini.
Menag mengapresiasi Kemenhaj Saudi yang kembali mengumumkan kuota lebih awal. Sehingga proses persiapan penyelenggaraan haji juga bisa dilakukan lebih cepat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"