KONTEKS.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Senin, 24 Juni 2024.
“Agenda sidang putusan majelis hakim,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui bahwa JPU meminta hakim memberikan vonis pejara kepada Karen 11 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Mei 2024.
Selain itu, jaksa meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Karen. Denda wajib dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau kurungan tambahan enam bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” kata jaksa.
Jaksa KPK menilai Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar AS. Dia dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"