KONTEKS.CO.ID – Vonis Karen Agustiawan. Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan).
Ia mendapat hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan vonis Karen Agustiawan karena bersalah atas kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak terbayar, maka ter ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Maryono di PN Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024.
Selain itu, masa pidana terpotong lama penahanan Karen selama proses hukum berlangsung. “Menetapkan terdakwa (Karen) tetap berada dalam tahanan,” tambahnya.
Sekadar informasi, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
JPU berpendapat mantan orang nomor 1 di Pertamina itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana teratur dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa penuntut juga menuntut Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti Rp1.091.280.281,81 (Rp1,1 miliar) dan USD104.017. Ini harus terbayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.
Jika tidak terbayarkan dalam waktu tertentukan, harta kekayaan Karen bakal jaksa sita untuk terlelang guna menutupi uang penggantu.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka terpidana akan terjatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"