KONTEKS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR RI.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan data PPATK jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR RI mencapai 7 ribu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah tersebut hanya sebagian. Sebab, ada total 63 ribu transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga Sekretariat Jenderal (Setjen).
“Tapi sekali lagi kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah, untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian,” ungkap Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu 26 Juni 2024.
Pihaknya, kata Ivan, akan menyerahkan data tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, Ivan menyebut satgas judi online sudah berkeliling ke lembaga-lembaga pemerintahan lainnya terkait angka transaksi judi online.
“Kami lagi jalan ke mana-mana untuk menyerahkan ke KL-nya, termasuk ke DPR. Hanya memang kan kami tidak ekspek (eskpektasi) ada di forum ini diserahkannya. Karana tidak ada agenda itu,” ujarnya.
Bahkan, Ivan mengungkapkan angka transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga kesetjenan mencapai Rp25 miliar per orang.
“Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar,” katanya.
“Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta agar PPATK menyerahkan data tersebut.
Namun, Habiburokhman tak meminta agar PPATK mengungkap para pihak yang terlibat judi online dalam rapat. Namun, MKD berhak mengetahui datanya.
“Jadi, nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan. Kurang lebih begitu,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"