KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Rakyat Luar Biasa dalam sidang People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti bersalah melanggar sumpah sebagai Presiden Republik Indonesia.
Sidang digelar di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 26 Juni 2024. Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa adalah Asfinawati.
Dalam putusan Pengadilan Rakyat sebelumnya sempat membacakan sumpah yang pernah dibacakan Jokowi saat pelantikan sebagai presiden.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Asfinawati menirukan sumpah Jokowi.
Saat membacakan putusan Pengadilan Rakyat, Asfinawati menyatakan kalau Jokowi ingkar terhadap sumpahnya selama sepuluh tahun menjabat.
“Persidangan hari ini menunjukkan, tak ada keraguan bahwa sumpah tersebut telah dilanggar,” ucap Asfinawati yang mewakili para hakim.
Karena Jokowi telah melanggar amat rakyat dengan melakukan pelanggaran konstitusi, maka rakyat dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.
Hal itu sesuai dalam Pasal 7A UUD 1945 dan amandemen yang mengantisipasi situasi bila presiden melanggar sumpahnya.
Nawadosa Rezim Jokowi
Dalam Pengadilan Rakyat rakyat ini, Mahkamah Rakyat juga membacakan sembilan dosa atau Nawadosa Rezim Jokowi.
Mulai dari perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, eksploitasi sumber daya alam, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.
Dalam sidang ini, Jokowi terbukti bersalah atas setiap poin gugatan yang diajukan rakyat. Putusan ini disampaikan di hadapan kursi kosong yang harusnya diduduki Jokowi.Kepala negara tidak hadir meski sudah dilakukan pemanggilan.
Jokowi atau pemerintah tidak mengirimkan wakilnya mereka untuk datang pada sidang rakyat kali ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"